HUKUM DAN POLITIK DALAM SISTEM KEMASYARAKATAN
Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Titik singgung hukum dan politik dapat dijelaskan oleh Hukum Tata Negara (Constitutional Law). Hukum Tata Negara mempelajari aspek formal dari struktur politik sebagaimana dikehendaki konstitusi serta peraturan pelaksanaannya: bagaimana kekuasaan politik diatur dan dibagi, apa saja wewenang lembaga, bagaimana cara mengisi jabatan dan apa saja hak dan kewajiban warganegara. Dalam konteks hubungan timbal balik hukum dan politik ini, hukum akan memberikan kompetensi bagi para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang sah untuk melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik untuk mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk rekayasa sosial secar tertib. Hukum memberikan dasar...
