ZAIM SAIDI DIVONIS BEBAS , PENGACARA APRESIASI MAJELIS HAKIM SOAL KOIN DINAR -DIRHAM
Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (12/10/2021). Tim kuasa hukum Zaim Saidi mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. "Kami apresiasi putusan majelis hakim yang objektif dan mempertimbangkan semua fakta dan ahli-ahli yang dihadirkan juga dipertimbangkan secara objektif," kata salah satu pengacara Zaim, Erlangga Kurniawan, kepada Kompas.com pada Rabu (13/10/2021). "Ini kemenangan untuk kita semua bahwa Pasar Muamalah tidak melanggar hukum dan penggunaan dinar-dirham secara barter juga tidak melanggar hukum," tambahnya. Ia menekankan, koin dinar-dirham yang digunakan dalam Pasar Muamalah tak terlepas dari konteks zakat mal. Koin-koin itu, kata dia, tak ada bedanya dengan logam mulia atau barang/komoditas kena pajak lainnya, dan memang dibeli di PT Antam dan PT Bukit Mas beserta paja...